Thursday, March 17, 2016

Reformasi Ujian Nasional 2016

Reformasi Ujian Nasional - Tentunya sangat ironis, jika di masyarakat beredar kesimpulan bahwa siswa yang tidak lulus UN bukanlah siswa yang bodoh, tetapi siswa yang jujur. Sebaliknya, lulus UN dengan nilai bagus tidak menjadi jaminan kecerdasan. Menghapus UN begitu saja nampaknya juga bukan jalan keluar cerdas, karena artinya harus memulai segalanya dari awal dengan mengabaikan begitu saja potensi kebaikan yang mungkin dikembangkan. Memang UN tidak bisa dibiarkan terus menelan korban setiap tahunnya dan kehilangan esensi penyelenggaraannya. Perlu adanya reformasi UN yang dapat mengembalikan UN ke jalan yang benar. Reformasi yang dimaksud memiliki tiga karakteristik, fundamental, total dan gradual.

Reformasi UN perlu dilakukan secara fundamental, karena selain polemik dalam implementasi di lapangan, ada hal substansial yang perlu untuk diluruskan. Beberapa pakar dan praktisi pendidikan, di antaranya Munif Chatib, gencar menyuarakan mengenai reposisi atau refungsi UN sebagai tes diagnosis atau pemetaan. Sementara itu, UU Sisdiknas pasal 58 mengungkapkan bahwa evaluasi hasil belajar adalah tugas pendidik yang lebih mengetahui seluk beluk peserta didik. Beberapa tahun terakhir, pemerintah memang sudah memasukkan syarat kelulusan dari non-UN sebesar 40%, namun angka ini dinilai masih terlalu kecil. Porsi besar UN seharusnya untuk melihat gambaran utuh kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia sehingga dapat ditindaklanjuti untuk pemerataan pendidikan. Jangan membebani segenap stakeholder sekolah dengan syarat kelulusan yang tinggi sehingga mendorong mereka menghalalkan segala cara untuk lulus. Sebagai alat pemetaan, hasil UN harus otentik, dan hal ini hanya dapat terjadi ketika porsi besar UN bukan sebagai syarat kelulusan.

Reformasi UN perlu dilakukan secara total, menyeluruh di semua aspek, dimulai dari itikad baik pembuat kebijakan karena UN bukan proyek untuk mereguk keuntungan pribadi. Seluruh pemangku kepentingan mesti berbenah jika ingin menghasilkan UN yang bermanfaat. Banyak pihak yang harus bertanggung jawab atas kelemahan dan kekurangan dalam implementasi UN. Reformasi total disini juga bukan hanya mencakup sinergitas segenap pihak terkait, namun juga mensyaratkan adanya totalitas dalam penyelenggaraan UN, termasuk ketepatan dalam penentuan materi atau pelajaran yang diuji. Totalitas juga meliputi kelengkapan aspek evaluasi, memastikan bahwa evaluasi dilakukan terhadap apa yang diajarkan dan pembelajaran sejalan dengan apa yang dievaluasikan. Tidak hanya kognitif, namun juga afektif dan psikomotorik. Reformasi UN secara total ini akan menyesuaikan standar UN dengan kondisi aktual dan visi pendidikan nasional. Fungsi UN pun akan relevan sebagai alat pemetaan sekaligus alat evaluasi.

Reformasi UN perlu dilakukan secara gradual, ada pentahapan yang harus dilakukan, tidak serta merta berubah seperti membalik telapak tangan. Kondisi fisik dan non fisik termasuk mentalitas bangsa perlu dipersiapkan, perubahan yang mendadak hanya akan menimbulkan resistensi yang besar. Ambang nilai kelulusan UN sudah dilakukan bertahap, namun tidak dengan syarat kelulusannya. Jika syarat kelulusan dari UN terbukti masih diperlukan, seharusnya penerapannya bertahap, mungkin dari 5 – 10% dahulu baru nantinya mencapai 40 – 50%, misalnya. Pentahapan ini akan menghasilkan pembiasaan sehingga beban tidak dirasakan tiba-tiba berat. Sosialisasi dan pemahaman secara bertahap juga terbangun, penolakan dapat diminimalisir dan tujuan strategis penyelenggaraan UN pun dapat tercapai.

Melakukan reformasi memang tidak mudah, karena kondisi status quo memang tampaknya lebih nyaman. Namun energi yang harus tercurahkan untuk konflik tahunan UN tidaklah sedikit, sehingga setiap pihak seharusnya berlomba menjadi solusi bagi kompleksitas permasalahan UN. Butuh kebesaran hati dari pembuat kebijakan memang, untuk menerima saran dan masukan, untuk serius mengevaluasi dan melakukan perbaikan, dan untuk sejenak membuang ego dan kepentingan pribadi. Perlu juga diingat bahwa posisi UN sangat terkait dengan ukuran kualitas pendidikan Indonesia, sementara pendidikan erat kaitannya dengan kualitas SDM dan masa depan bangsa. Artinya, kebijakan yang diambil terkait UN bisa jadi turut menentukan posisi Indonesia di masa mendatang, apakah bangkit, bangkrut, atau malah bubar.

“Pendidikan akan lebih efektif jika tujuannya adalah meyakinkan bahwa menjelang mereka lulus sekolah, setiap siswa harus tahu seberapa banyak mereka tidak tahu, dan mereka harus diilhami dengan keinginan abadi untuk mengetahuinya.” (William Haley)
Lisya

About Lisya

The writer and the author of a number of leading newspapers and magazines.

Subscribe to this Blog via Email :